Find Us On Social Media :

Korban Meninggal Dunia Kebakaran Lapas Tangerang Total Mencapai 49 Orang, Pihak Kepolisian Tetapkan Tiga Orang Ini Sebagai Tersangka

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 21 September 2021 | 16:37 WIB

Jenazah narapidana (napi) korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 rang narapidana tewas dalam kejadian ini.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Di sisi lain penetapan tersangka dengan pengenaan 187 KUHP tentang unsur kesengajaan dan 188 KUHP mengenai unsur kelalaian masih diperlukan bukti lebih lanjut.

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ucapnya.

"Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya peristiwa kebakaran tersebut memakan 41 korban meninggal dunia di tempat.

Kemudian 8 narapidana yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang akhirnya juga merenggut nyawa.

Sehingga total narapidana meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut adalah 49 orang.

Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 44 Orang, Sejak Dibangun 49 Tahun Lalu Ternyata Belum Pernah Ada Perbaikan Listrik

 

(*)