Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Di sisi lain penetapan tersangka dengan pengenaan 187 KUHP tentang unsur kesengajaan dan 188 KUHP mengenai unsur kelalaian masih diperlukan bukti lebih lanjut.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," ucapnya.
"Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, awalnya peristiwa kebakaran tersebut memakan 41 korban meninggal dunia di tempat.
Kemudian 8 narapidana yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang akhirnya juga merenggut nyawa.
Sehingga total narapidana meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut adalah 49 orang.
(*)