Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Askara Parasady terhadap Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Sidang yang beragendakan putusan itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Askara Parasady berada di Rumah Tahanan Salemba.
Dalam pembacaan putusan, Askara Parasady dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, Askara Parasady divonis 2 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Ketua hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan KDRT Askara Parasady Terhadap Nindy Ayunda Digelar Hari Ini, Begini Faktanya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindakan KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady saat masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam pengakuannya, penyanyi berusia 32 tahun itu mengaku kerap mengalami KDRT dari Askara.
Bahkan Nindy Ayunda sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara.
(*)