Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marlina Octoria akhirnya melaporkan suami sirinya, Mansyardin Malik, buntut dugaan pemaksaan seks dengan cara tak wajar.
Ayah Taqy Malik dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Ditemani rombongan kuasa hukumnya, Marlina Octoria membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021) sore.
"Akhirnya kami melaporkan Saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata tim kuasa hukum Marlina, usai membuat laporan di SPKT.
"Pasal 5 huruf A, B, C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya menambahkan.
Marlina mengakui, awalnya ia hanya ingin cerai karena perbuatan suaminya itu.
Namun mantan besan Sunan Kalijaga itu dianggap melakukan bantahan yang dirasakan menyerang Marlina.