"Saya tidak tahu namanya, saya juga tidak pernah kenal orangnya, saya hanya dengar cerita Aska," ungkap Hervan.
"Tapi kalau saya dengar cerita saksi, dalam penerbangan itu hanya ada dua laki-laki yang ikut, yang pertama adalah fotografer, dan satu lagi laki-laki yang dicurigai Aska," ucap Hervan Dewantara.
Meski begitu, Askara mengaku perbuatannya itu.
Ia pun menerima dengan hasil putusan dari majelis hakim.
"Bahwa putusannya adalah pidana penjara selama 2 bulan dan biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Tentu hal ini terhadap tanggapan dari penasihat hukum yang sudah berkonsultasi dengan keluarga dan tentunya dengan Askara, kami menerima putusan tersebut."
"Askara mengakui kesalahannya, kekhilafannya, sekalipun demikian, Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakan yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga," jelas Hervan Dewantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindakan KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady saat masih berstatus sebagai suami istri.
(*)