Seperti diberitakan, Marlina melaporkan Mansyardin dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf A,B,C Juncto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 UU tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Hal tersebut jadi upaya konkret Marlina setelah sebelumnya muncul dengan pengakuan dapat perlakuan seks tak wajar dari Ayah Taqy Malik.
Istri siri Mansyardin tersebut mengungkap bahwa ia dipaksa berhubungan badan saat sedang menstruasi dari Mansyardin sampai cedera parah.
Perempuan yang baru dinikahi Mansyardin sejak dua bulan lalu ini mengaku dibujuk dengan dalih agama bahwa ada ulama yang menghalalkan seks anal.
Sementara Marlina bersama tim kuasa hukum mengonsultasikan masalahnya ke MUI, Ayah Taqy Malik sudah membantah dengan bersedia bersumpah pocong.
(*)