Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Askara Parasady baru saja divonis 2 bulan penjara atas kasus tindakan KDRT terhadap mantan istrinya, Nindy Ayunda.
Namun, sejak Januari 2021, ia sudah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba.
Itu menandakan Askara Parasady bakal segera keluar dari rumah tahanan.
"Kalo hitungan kami, bulan depan udah bisa keluar. Tapi lagi-lagi yang punya keputusan dan kewenangan lembaga permasyarakatan," ujar Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Askara Parasady saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Selepas bebas, Askara Parasady masih menginginkan untuk rujuk dengan mantan istrinya, Nindy Ayunda.
"Yang saya dengar sejak awal, Aska menginginkan hal tersebut, yang saya dengar," ujar Hervan Dewantara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Askara Parasady ditangkap pada 7 Januari 2021 oleh Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru saat penggeledahan.
Di waktu yang sama, ia juga tersandung kasus KDRT yang dilaporkan Nindy Ayunda ke Polres Jakarta Selatan.
Dan sudah divonis 2 bulan penjara terhitung sejak Selasa (21/9/2021).
(*)