"Secara hukum Islam, seorang istri itu tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri itu, jangankan ke media, ke saudara kandung sekalipun saja tidak boleh," lanjut Mahyudin.
"Kita akan mendatangi MUI Pusat dan Alhamdulillah Pak Sekjen mau menemui kita," sambungnya.
(*)