"Klien kami, awalnya adalah persoalan bisnis," kata kuasa hukum wanita berinsial S.
Ery Kertanegara menjelaskan bahwa kliennya adalah seseorang yang hanya ingin menjual rumah.
"Yaitu klien kami ini sebetulnya murni ingin menjual rumah, namun dalam perjalanannya sesuai dengan informasi yang kami terima dari klien kami, bahwa klien kami itu diajak oleh yang bersangkutan saudara M itu ke suatu tempat yang tidak lazim atau di suatu hotel," tuturnya.
Di sebuah hotel itulah diduga wanita berinsial S mendapat pelecehan seksual dari ayah Taqy Malik.
"Yang notabennya, itu terjadi sesuatu yang seharusnya tidak terjadi artinya terjadi hubungan badan yang pada saat itu kalau penempatan waktunya saudara M itu dalam lembaga perkawinan," ucapnya.
Digadang-gadang ada kesamaan motif dengan kasus yang menerpa Marlina Octoria, wanita berinisial S mengaku terpedaya hingga melakukan hubungan badan karena diiming-imingi tentang agaman.
"Saya kira ada kemiripan (dengan motif yang digunakan kepada Marlina Octoria) katakanlah bahwa beliau mengemasnya, secara apa?" tanya Ery Kertanegara kepada wanita berinisial S.
"Secara agama," pungkas wanita berinsial S singkat.
(*)