Grid.id - Percepatan vaksinasi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK), termasuk penyandang disabilitas, menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Adapun jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin produksi Sinopharm yang merupakan hibah dari Raja Uni Emirat Arab. Vaksin jenis itu memang dialokasikan khusus bagi kelompok rentan.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan bagi ABK untuk mendapat jenis vaksin merk lain sesuai ketersediaan stok. Pasalnya, semua vaksin yang ada di Indonesia memiliki fungsi yang sama, yaitu meningkatkan imunitas tubuh agar lebih kebal dalam menghadapi virus corona.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menegaskan, setiap anak, termasuk ABK, memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan yang baik selama pandemi.
Perlindungan yang dimaksud, termasuk hak keikutsertaan dalam program vaksinasi pemerintah.
Baca Juga: Ajak Perempuan Difabel Lampaui Batas dan Lebih Percaya Diri, Intip Kolaborasi Terbaru YUNA & CO
Hal itu ia sampaikan dalam Dialog Rabu Utama Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Senin (20/9/2021).
“Mereka juga merupakan generasi penerus bangsa yang dapat memberikan sesuatu bagi Indonesia karena di balik keterbatasannya, mereka pasti memiliki kelebihan,” tutur Kartini melalui keterangan resmi, Kamis (23/9/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan vaksin bagi ABK sama dengan vaksinasi untuk masyarakat umum. Orangtua atau pendamping ABK dapat langsung mengunjungi puskesmas atau sentra vaksinasi terdekat.
"Di lokasi tersebut, pendamping harus menyampaikan kepada petugas tentang kondisi ABK yang didampingi,” kata Kartini.
Baca Juga: Stok Vaksin Covid-19 Dipastikan Cukup, Pemerintah Dorong Edukasi dan Kemudahan Akses Vaksinasi
Butuh dukungan banyak pihak