Setelah itu polisi kemudian langsung turutn tangan dan memeriksa MF sebagai saksi.
MF kemudian mengaku pada pihak kepolisian bahwa dirinya adalah dalang di balik terbunuhnya sang ibu.
Bukan cuma menusuk, MF juga memukul serta ibunya dengan tangan kosong serta menendang perut sang korban.
"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," ujar Rozi.
Lalu mengutip dari Kompas.com, terkuak bahwa korban sempat menyampaikan permintaan terakhirnya yang menggerus hati.
Permintaan itu adalah menyuruh MF untuk tidak mengakui perbuatannya.
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusik orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," tutur AKP M. Fachrur Rozi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Sempat Mengaku Sedang Haid, Calon Pendeta Perempuan Ini Diperkosa dan Dibunuh 2 Pria
"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," timpalnya.
MF dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," pungkasnya.
(*)