Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang remaja berusia 17 tahun asal Jepara, Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya.
Melansir dari Tribun Jateng, peristiwa pembunuhan yang dilakukan remaja bernisial MF terhadap ibu kandungnya itu terjadi pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian pilu itu bermula dari sang korban, SM, menegur MF yang kebanyakan menonton televisi, makan, dan tidur.
Sayangnya, MF tidak terima ditegur dan dia lalu mengambil pisau kemudian menusuk perut sang ibu.
SM sempat dilarikan ke PKU Muhammadiyah Mayong, sayangnya nyawa ibu tersebut sudah tidak bisa tertolong.
"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi dikutip Grid.ID dari Tribun Jateng, Selasa (21/9/2021).
Fachrur Rozi juga menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terkuak setelah orang yang memandikan jenazah SM mendapati adanya kejanggalan di luka korban.
Setelah itu polisi kemudian langsung turutn tangan dan memeriksa MF sebagai saksi.
MF kemudian mengaku pada pihak kepolisian bahwa dirinya adalah dalang di balik terbunuhnya sang ibu.
Bukan cuma menusuk, MF juga memukul serta ibunya dengan tangan kosong serta menendang perut sang korban.
"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," ujar Rozi.
Lalu mengutip dari Kompas.com, terkuak bahwa korban sempat menyampaikan permintaan terakhirnya yang menggerus hati.
Permintaan itu adalah menyuruh MF untuk tidak mengakui perbuatannya.
"Sebelum meninggal dunia, ibunya berpesan khusus kepada tersangka. Sampaikan ke orang-orang, aku ditusik orang gila yang masuk rumah dan bukan kamu," tutur AKP M. Fachrur Rozi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Sempat Mengaku Sedang Haid, Calon Pendeta Perempuan Ini Diperkosa dan Dibunuh 2 Pria
"Tersangka sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila. Namun setelah kami interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya ibunya," timpalnya.
MF dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," pungkasnya.
(*)