"Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang publik yang itu diharamkan dalam hukum Islam," kata kuasa hukum Mansyardin.
"Ketiga dia meminta cerai tanpa alasan yang disyari'atkan," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan dua dosa lain yang diperbuat oleh Marlina.
"Yang keempat, dia membicarakan aib suami, itu namanya ghibah," lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, Marlina telah melakukan fitnah dengan menyebut Mansyardin melakukan penyimpangan seksual.
"Yang kelima, dia telah melakukan fitnah. Fitnah telah menuduh mantan suaminya melakukan hubungan seks yang menyimpang," lanjut dia.
(*)