Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 4 Oktober 2021.
Walau demikian, sejumlah tempat wisata di Jawa sudah kembali buka melalui tahap uji coba sejak minggu lalu.
Mengutip Kompas.com, ada total 20 tempat wisata di 5 provinsi di Pulau Jawa yang diperbolehkan untuk uji coba pembukaan dengan kriteria tertentu.
“Beberapa kriteria tertentu tersebut di antaranya, destinasi wisata sudah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) dan seluruh karyawan di destinasi tersebut sudah menjalankan vaksinasi," ujar Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menyusul Pulau Jawa, sejumlah tempat wisata di Pulau Bali pun sudah kembali dibuka dengan kriteria tertentu.
“Tempat wisata dibuka dengan status uji coba, dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen. Dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa yang dikutip dari Kompas.com.
Selama tahap uji coba ini, tempat wisata yang dibuka hanyalah yang masuk kategori wisata luar ruangan atau wisata alam.
Adapun tempat wisata di Bali yang sudah buka dalam tahap uji coba di antaranya adalah:
- Pantai Kuta
- Pura Uluwatu
- Bali Bird Park
- Pantai Legian
- Melasti
- Sanur
- Tanah Lot
- Sangeh Monkey Forest
- Kebun Raya Bali
- Danau Beratan
- Danau Batur
Walau demikian, Pemprov Bali akan memberlakukan peraturan ganjil genap pada akses menuju tempat wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta.
Mengutip Tribunnews.com, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 September 2021, termasuk di hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan fakultatif.
Bukan hanya untuk kendaraan roda empat, sistem ini juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
Sistem ganjil genap ini dikenal untuk mengantisipasi kurangnya kapasitas di jalan dibandingkan demand yang ada.
Selain itu, sistem ini diberlakukan untuk membantu agar kunjungan wisatawan menuju tempat wisata jadi lebih bisa diatur dan tidak ada lonjakan. (*)