Sayangnya, setelah melakukan silang periksa, surat tersebut tidak sah dan nama korban tidak terdaftar.
"Setelah menunggu lama sejak 2019 hingga 2021, tepatnya di bulan Agustus kami memastikan dulu bahwa SK yang dibuat BKN itu sah atau tidak, ternyaya tidak ada," ujar Odie.
"Tidak ada yang namanya para korban (terdaftar di sana). Mereka (korban) menyetorkan orang perorangnya mulai dari yang terkecil Rp 25 juta, yang terbesar Rp 150 juta," imbuh Odie.
Laporan terhadap anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oli dan RAF dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)