Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi kini kembali mencuri perhatian publik.
Olivia Nathania dan suaminya mendadak dilaporkan ke polisi atas dugaan iming-iming jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal, Olivia Nathania belum lama bahagia atas pernikahannya dengan seorang perajurit TNI bernama Rafly Noviyanto Tilaar (RNT).
Sebagaimana diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar menikah pada 19 Februari 2021 lalu.
Pernikahan itu merupakan kali kedua yang dijalani Oi usai rumah tangganya dengan Perwira TNI Ardy Prasetya kandas di tahun 2017 lalu.
Melansir dari laman Grid.ID, Oi pertama kali menikah dengan Ardy Prasetya pada tahun 2014 dan telah dikaruniai 1 orang anak.
Namun, dalam waktu tiga tahun pernikahan keduanya kandas.
Sempat sendiri empat tahun lamanya, Olivia Nathania kembali menikah dengan prajurit TNI Rafly Noviyanto Tilaar dan menggelar resepsi mewah pada 20 Februari 2021 yang bertempat di SMESCO Convention Hall, Jakarta Selatan.
Baru 8 bulan menjalani hubungan rumah tangga dengan seorang prajurit TNI, Oi dan suami kini justru tersandung kasus penipuan.
Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap ratusan korban dengan iming-iming menjadi PNS.
Melansir dari laman Tribunnews.com, anak pelantun 'Gelas-gelas Kaca' itu diduga menipu 224 korban.
Ia mengaku punya link yang bisa meloloskan para korban, sehingga dapat mengisi jabatan-jabatan strategis di Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kabarnya, tindakan Oi itu juga dibantu oleh suaminya, berinisial RAF.
Oi dan suaminya diduga telah melangsungkan aksinya dalam kurun waktu 2019-2020.
Atas kejadian tersebut, perwakilan korban melaporkan Oi dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie Hodianto, kuasa hukum korban.
Korban diduga mengalami penipuan mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Usai korban mentransfer, tak ada satu pun dari mereka yang menduduki posisi PNS seperti yang dijanjikan.
"Korban sudah mentransfer sejumlah uang namun sampai pada saat waktu yang dijanjikan untuk lolos PNS, pelaku tak bisa dihubungi," jelas Odie lagi.
Lima orang perwakilan korban yang melaporkan kasus tersebut juga mengungkap adanya pemalsuan surat yang dilakukan Oi dan RAF.
"Pelaku juga memalsukan surat berkop Badan Kepegawaian Negara dengan tanda tangan kepala BKN yang aspal.
Di surat itu tertera Terhitung Mulai Tanggal (TMT) seolah-olah korban diterima sebagai PNS untuk memulai bekerja tapi setelah di cek di BKN itu semua palsu," imbuh Odie.
Saat korban mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan, suami Oi itu mengaku akan melakukan ganti rugi.
Akan tetapi, setelah perundingan tersebut RAF mendadak tak bisa dihubungi oleh keluarga korban.
Sehingga, para korban memutuskan untuk melaporkan anak dan menantu Nia Daniaty itu ke pihak berwajib.
Dengan laporan tersebut, pasangan suai istri itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)