Find Us On Social Media :

Kakek Bejat Beri Kode Siulan dan Nyala Korek Api Sebelum Cabuli Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Aksinya Terbongkar Usai Ibu Korban Curigai Hal Tak Lazim ini

By None, Sabtu, 25 September 2021 | 16:29 WIB

ilustrasi korek api

Kadek menuturkan, pelaku akan memberikan kode ke korban dengan bersiul dan menyalakan korek api saat ingin melampiaskan nafsunya.

Aksi bejat itu dilakukan ketika korban sedang bermain ponsel menggunakan WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka akan memberikan kode dengan bersiul.

"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," kata Kadek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dengar Suara Aneh Dua Malam Berturut-turut, Istri Laporkan Tindak Bejat yang Dilakukan Suami Terhadap Anaknya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Kode Bersiul dan Nyalakan Korek Api, Kakek di Mataram Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil"