Find Us On Social Media :

Kakek Bejat Beri Kode Siulan dan Nyala Korek Api Sebelum Cabuli Remaja 13 Tahun Hingga Hamil, Aksinya Terbongkar Usai Ibu Korban Curigai Hal Tak Lazim ini

By None, Sabtu, 25 September 2021 | 16:29 WIB

ilustrasi korek api

Grid.ID - Remaja 13 tahun menjadi korban dari aksi bejat kakek berinisial MTA (58) hingga hamil.

Aksi kakek asal Karang Kelayu, Kelurahan Punia, Kota Mataram, NTB, akhirnya terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu.

Setelah didesak, akhirnya bocah 13 tahun itu mengaku telah dicabuli kakek yang masih kerabatnya sendiri itu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, awalnya sang ibu curiga lantaran anaknya tak pernah meminta dibelikan pembalut selama beberapa bulan.

Sang ibu akhirnya mencoba menanyakan hal tersebut.

Meski awalnya bungkam, sang anak akhirnya menceritakan perbuatan tak pantas yang diterimanya kepada sang ibu.

"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," kata Kadek dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, Kadek mengatakan, korban langsung diajak melapor ke Polresta Mataram.

Baca Juga: Bejat Level Kebangetan! Kakek 60 Tahun Perkosa Pelajar SMP hingga Hamil dan Melahirkan, Bayi yang Meninggal Dibuang ke Sumur

"Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan empat bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," kata Kadek.

Dijelaskan Kadek, pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya dengan pisau jika memberitahu orang lain atas perilakunya tersebut.

Selain itu, tersangka juga memberikan iming-iming uang dengan kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu setelah melakukan aksinya.

Kadek menuturkan, pelaku akan memberikan kode ke korban dengan bersiul dan menyalakan korek api saat ingin melampiaskan nafsunya.

Aksi bejat itu dilakukan ketika korban sedang bermain ponsel menggunakan WiFi di samping rumah tersangka, kemudian tersangka akan memberikan kode dengan bersiul.

"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," kata Kadek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dengar Suara Aneh Dua Malam Berturut-turut, Istri Laporkan Tindak Bejat yang Dilakukan Suami Terhadap Anaknya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Kode Bersiul dan Nyalakan Korek Api, Kakek di Mataram Perkosa Bocah 13 Tahun hingga Hamil"