Ayah dan keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna.Kini, pelaku ZY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna, sedangkan dukun AU masih dalam pencarian polisi.Akibat perbuatannya tersebut, ZY terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Hal itu membuat ZY terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)