Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Publik digegerkan dengan kabar mengenai seorang ibu di Sulawesi Tenggara yang tega menjadi putrinya sebagai tumbal ritual pesugihan.Ibu asal Sulawesi Tenggara yang tega menjadikan putrinya tumbal pesugihan itu diketahui berinisial ZY (45).ZY tega memaksa anak perempuannya yang masih dibawah umur sebagai tumbal ritual pesugihan demi agar bisa cepat kaya raya.ZY diketahui merupakan warga asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.Melansir dari Kompas.com, ritual pesugihan tersebut diketahui terjadi pada 2019.Mulanya, ZY dihubungi oleh seorang dukun berinisial AU dan memberitahunya bahwa ia memiliki kemampuan untuk membuat orang lain menjadi kaya.Keduanya pun akhirnya berjanji dan bertemu di tempat penginapan di Raha.Saat bertemu, dukun AU merayu ZY dan mengatakan bahwa satu syarat untuk melakukan ritual pesugihan tersebut adalah berhubungan badan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan bahwa kala itu ZY menuruti kemauan AU untuk berhubungan badan.“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan," kata Hamka yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (25/9/2021)."Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” jelasnya.Meski syarat tersebut telah dipenuhi ZY, dukun cabul tersebut justru kembali meminta perempuan lain sebagai syarat tumbal pesugihan.Demi memenuhi permintaan tersebut, ZY akhirnya membawa anaknya kepada AU lantaran tak ada temannya yang mau diajak.Mirisnya, ZY yang seakan sudah gila harta sampai memaksa dan mengancam putrinya untuk ikut ritual pesugihan tersebut.Mengutip dari TirbunJateng.com, ritual pesugihan itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ayah.Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya yang kala itu baru pulang dari perantauan.
Ayah dan keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna.Kini, pelaku ZY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna, sedangkan dukun AU masih dalam pencarian polisi.Akibat perbuatannya tersebut, ZY terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Hal itu membuat ZY terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)