Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan, bahwa gugatan Amalia Fujiawati atas asal-usul dan nafkah anak kepada Bambang Pamungkas ditolak.Menurut Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas tidak terbukti menikah.Hal itu membuat Wati Trisnawati kuasa hukum Amalia Fujiawati merasa tidak terima.Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah ya kami terima," kata Wati, saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/9/2021)."Akan tetapi bahwa pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia yang kami tidak terima," sambungnya.Kendati demikian sebagai penggugat, Amalia Fujiawati berhak atas melakukan banding yang ditunggu selama 14 hari.