Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani SatrioGrid.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan, bahwa gugatan Amalia Fujiawati atas asal-usul dan nafkah anak kepada Bambang Pamungkas ditolak.Menurut Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas tidak terbukti menikah.Hal itu membuat Wati Trisnawati kuasa hukum Amalia Fujiawati merasa tidak terima.Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah ya kami terima," kata Wati, saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/9/2021)."Akan tetapi bahwa pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia yang kami tidak terima," sambungnya.Kendati demikian sebagai penggugat, Amalia Fujiawati berhak atas melakukan banding yang ditunggu selama 14 hari.
Namun pihaknya masih mempertimbangkan tentang pengajuan banding."Kami masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau memasukan gugatan kembali," ucap Wati.Sebagai pengingat, Bambang Pamungkas telah menikah dengan mendiang Olga Archangela dan dikaruniai anak Jane Abel.Setelah menduda, Bepe kembali menikah dengan Tribuana Tungga Dewi dan malahirkan Syaura Abana.Sedangkan Salsa Alicia, ialah anak pernikahan Tribuana Tungga Dewi dari suami sebelumnya. Lalu Bambang Pamungkas menikah siri dengan Amalia Fujiawati yang melahirkan dua anak, yang hingga kini belum diakui sang pesepakbola.
Baca Juga: Begini Sikap Bambang Pamungkas setelah Hasil Tes DNA Anaknya Keluar
(*)