Find Us On Social Media :

Korban Pertama Dugaan Penipuan Total Rp 9,7 Miliar Anak Nia Daniaty Muncul, Mengaku Terpedaya karena Alasan Balas Budi

By Daniel Ahmad, Sabtu, 25 September 2021 | 20:34 WIB

Agustin bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Agustin, korban pertama dugaan penipuan Olivia Nathania dengan total Rp 9,7 Miliar dengan iming-iming jabatan PNS (pegawai negeri sipil), akhrinya muncul.Agustin ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Odie Hudiyanto dan Partners, sangat percaya karena menganggap anak Nia Daniaty itu mau balas budi sebagai seorang mantan murid SMA-nya.Hal tersebut menjadi alasan lain, disamping pengakuan Olivia soal banyaknya jaringan di petinggi rekrutmen PNS."Yang buat saya yakin karena dia adalah murid saya, nggak mungkin lah seorang murid menipu gurunya," kata Agustin ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021)."Awalnya gitu dengan diiming-imingi saya (berpikir) mungkin adalah murid yang masih care pada gurunya setelah sukses, itulah yang memotivasi saya seolah mau balas budi pada saya," imbuhnya menambahkan.Karena kecurigaan salah satu korban dan pengakuan orang suruhan Olivia, anak Nia Daniati itu menghilang.

Baca Juga: Bikin Heboh Usai Disebut Kantongi Rp 9,7 Miliar karena Janjikan Jabatan PNS pada 225 Orang, Berikut Sederet Kasus Penipuan yang Menyeret Anak Nia Daniaty

Alasan itu juga lah yang membuat para korban mau melaporkan anak Nia Daniaty.Sebelumnya, anak Nia Daniaty disebut telah memberikan surat lengkap pengangkatan kepegawaian."Setelah pengkauan (orang suruhan) ini tersebar, Olivia menghilang lost kontak semua udah ketahuan semua. Jadi nggak bisa alasan apapun," ungkap Agustin.Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersama suami Rafy N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang.Laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Baca Juga: Kini Dituding Tipu Ratusan Orang Sampai Gondol Uang Rp 9,7 miliar, Anak Nia Daniaty Rupanya Pernah Kesandung Kasus Serupa 5 Tahun Silam, Begini Akhir Kisahnya

(*)