Find Us On Social Media :

Impikan Jabatan PNS hingga Terbuai Bujuk Rayu Anak Nia Daniaty, Korban Akui Sangat Menyesal Usai Zonk

By Daniel Ahmad, Minggu, 26 September 2021 | 08:15 WIB

Salah satu korban dugaan penipuan Olivia Nathania, Agustin, saat memberi keterangan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Agustin, perempuan paruh baya yang mengaku sebagai korban pertama tindak penipuan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini mengaku menyesal.

Agustin menyayangkan apa yang telah terjadi dan mengakui bahawa seharusnya ia tidak percaya iming-iming jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Olivia Nathania.

"Iya penyesalan itu pasti, jadi buat pelajaran untuk diri saya," kata Agustin saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Agustin menyebut bahwa seharusnya ia bisa lebih waspada dan tidak termakan bujuk rayu Oi, sapaan akrabnya Olivia.

Sebelumnya, Agustin mengaku telah terbius kata-kata Oi karena kedekatannya sebagai mantan guru-murid di SMA.

"Mawas diri, jangan sampai terulang kembali kita keluar dari mulut buaya masuk diterkam harimau," tutur Agustin menyatakan.

"Kita harus berhati-hati, intinya seperti itu, sangat menyesal sekali," sambungnya menambahkan.

Baca Juga: Ngenes Banget! Mengaku Ditawari Jabatan PNS Jalur Prestasi oleh Anak Nia Daniaty, Korban Sampai Rela Berhenti Kerja dan Gelar Syukuran

"Insya Allah tidak akan mengulangi hal seperti ini karena tergiur dengan iming-iming yang dia kenal pejabat dan sebagainya," sesalnya.

Untuk masalah yang terlanjur dihadapi, Agustin sendiri berharap bahawa uang yang sudah dikantongi langsung oleh Oi bisa dikembalikan.

"Karena memang desakan keluarga dan sebagainya, tolong uang ini dengan jerih payah keringat dan sebagainya, bahkan ada yang nabung juga segala macam."

"Tolong diselesaikan untuk segera dikembalikan uang tersebut, karena amat rugi sekali buat keluarga saya," imbuhnya menyimpulkan.

Anak Nia Daniati, Olivia Nathania, bersama suaminya Rafly N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.

Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

(*)