"Kami menyerahkan ke penyidik untuk rekaman tersebut karena dari pihak klien kami AR dan UK itu tidak satu diperbolehkan untuk merekam," lanjutnya.Edi Prastio menilai tindakan orang tua Ayu Ting Ting yang datang ke kediaman orang tua KD saat itu begitu mengintimidasi."Itu lah yang dilakukannya UK mengintimidasinya sedangkan AR dan UK merekam melalui orangnya," ucap Edi.Edi dan kliennya berharap kasus hukum ini bisa berjalan lancar sehingga mendapat keadilan tanpa pandang bulu."Keadilan saja, tidak ada harapan lain hanya ingin mendapatkan keadilan saja jangan karena orang kaya bisa seenaknya aja, gitu," kata Edi.
(*)