Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Kuasa hukum Madi dan Suwarning, Edi Prastio mengatakan jika ia meminta pada penyidik untuk meminta barang bukti berupa rekaman yang dimiliki oleh Umi Kalsum saat datang ke kediaman Kartika Damayanti alias KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.Karena sebelumnya, Umi Kalsum mengunggah rekaman video saat sambangi kediaman KD untuk menjadi barang bukti."Kalo barang bukti terkait upload yang ada di YouTube, di sini kliennya kami tidak ada yang merekam."
"Tapi ada yang mengetahui pihak kami bahwa pihak ATT itu ada yang merekam dan video itu muncul ke publik karena Instagramnya UK," ujar Edi Prastio saat dihubungi Grid.ID, Minggu (26/9/2021)."Sehingga kami meminta bantuan penyidik untuk meminta rekaman semuanya tanpa di potong, saat ini kan sudah di potong."
"Kami menyerahkan ke penyidik untuk rekaman tersebut karena dari pihak klien kami AR dan UK itu tidak satu diperbolehkan untuk merekam," lanjutnya.Edi Prastio menilai tindakan orang tua Ayu Ting Ting yang datang ke kediaman orang tua KD saat itu begitu mengintimidasi."Itu lah yang dilakukannya UK mengintimidasinya sedangkan AR dan UK merekam melalui orangnya," ucap Edi.Edi dan kliennya berharap kasus hukum ini bisa berjalan lancar sehingga mendapat keadilan tanpa pandang bulu."Keadilan saja, tidak ada harapan lain hanya ingin mendapatkan keadilan saja jangan karena orang kaya bisa seenaknya aja, gitu," kata Edi.
(*)