Find Us On Social Media :

Usai Laporkan Anak Nia Daniaty atas Dugaan Tindak Penipuan Berkedok Jabatan PNS Sebesar Rp 9,7 Miliar, Begini Harapan Korban

By Daniel Ahmad, Minggu, 26 September 2021 | 16:28 WIB

Agustin bersama tim kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diminta oleh korban untuk mengembalikan uang dari hasil dugaan tindak penipuan berkedok jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukannya.Salah satu korban, Karnu, juga menuntut Olivia Nathania untuk meminta maaf karena cuma memberikan bujuk rayunya."Kalau dari kami sangat ingin sekali uang ini dikembalikan dan beliau minta maaf kepada kita semua," kata Karnu saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021)."Kita pengin jalur kekeluargaan dan bertanggung jawab dalam masalah ini," sambungnya menambahkan.Agustin, perempuan paruh baya yang mengaku sebagai korban pertama, juga menuntut hal yang sama karena kerugian yang diterimanya."Harapan saya tentunya karena memang desakan keluarga dan sebagainya, tolong," ucap Agustin."Uang ini, dengan jerih payah keringat dan sebagainya bahkan ada yang nabung juga segala macam, tolong diselesaikan untuk segera dikembalikan uang tersebut," sambungnya menyatakan.

Baca Juga: Korban Ngadu ke Nia Daniati Soal Dugaan Penipuan Kedok Jabatan PNS yang Dilakukan sang Anak, Bagaimana Responnya?

Adapun, Agustin sendiri telah menyesal akan perbuatannya yang tergiur begitu saja "Jalur Cepat" PNS yang ditawarkan Oi, sapaan akrab Olivia.Agustin menyebut bahwa seharusnya ia bisa lebih waspada dan tidak termakan bujuk rayu Oi, sapaan akrabnya Olivia.Sebelumnya, Agustin mengaku telah terbius kata-kata Oi karena kedekatannya sebagai mantan Guru-Murid di SMA."Kita harus berhati-hati intinya seperti itu, sangat menyesal sekali," ujar Agustin di kesempatan yang sama."Insya Allah tidak akan mengulangi hal seperti ini karena tergiur dengan iming-iming yang dia kenal pejabat dan sebagainya," sesalnya menyimpulkan.Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.Laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Baca Juga: Korban Pertama Dugaan Penipuan Total Rp 9,7 Miliar Anak Nia Daniaty Muncul, Mengaku Terpedaya karena Alasan Balas Budi

(*)