Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Praktik dokter gigi gadungan kembali dilakukan oleh seorang warga bernama Anton (35) asal Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Anton ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya nyaris menghilangkan 10 gigi seorang mantan DPRD.
Melansir dari Pos-kupang.com, Anton berani melakukan praktik gadungannya meski tak punya surat tanda registrasi atau STR.
"Pelaku praktik dokter gigi tanpa izin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Jumat (24/9/2021).
Walau dirinya pernah mengenyam bangku perawat gigi, bukan berarti praktik gadungan harus dibuka demi sesuap nasi.
Bahkan, tindakan Anton melukai seorang mantan DPRD yang melaporkan tersangka.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial JDL (56) itu berniat untuk tanam gigi palsu.