Sayangnya, niat JDL malah jadi target gadungan Anton.
Selanjutnya melansir dari Tribunnews.com, Anton mendatangi kediaman JDL pada 21 Mei 2021 lalu di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dengan modal serbuk akrilik dan liquid, serta peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset, Anton berlagak bak dokter gigi andal.
Makin anehnya, Anton nekat mencampur akrilik dan liquid menggunakan tangannya.
Berikutnya, dua bahan tersebut digosok dengan tangan kosong untuk jadi perekat pada gusi korban.
Dari kejadian tersebut, JDL akhirnya mengalami infeksi di bagian gusi dan mulut.
Kini telah dilaporkan atas tindakan fatalnya, Anton yang sudah menyamar sebagai dokter gigi gadungan terancam 5 tahun penjara.
Anton dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," terang Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung.
(*)