Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Praktik dokter gigi gadungan kembali dilakukan oleh seorang warga bernama Anton (35) asal Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Anton ditetapkan sebagai tersangka usai aksinya nyaris menghilangkan 10 gigi seorang mantan DPRD.
Melansir dari Pos-kupang.com, Anton berani melakukan praktik gadungannya meski tak punya surat tanda registrasi atau STR.
"Pelaku praktik dokter gigi tanpa izin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, Jumat (24/9/2021).
Walau dirinya pernah mengenyam bangku perawat gigi, bukan berarti praktik gadungan harus dibuka demi sesuap nasi.
Bahkan, tindakan Anton melukai seorang mantan DPRD yang melaporkan tersangka.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial JDL (56) itu berniat untuk tanam gigi palsu.
Sayangnya, niat JDL malah jadi target gadungan Anton.
Selanjutnya melansir dari Tribunnews.com, Anton mendatangi kediaman JDL pada 21 Mei 2021 lalu di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dengan modal serbuk akrilik dan liquid, serta peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset, Anton berlagak bak dokter gigi andal.
Makin anehnya, Anton nekat mencampur akrilik dan liquid menggunakan tangannya.
Berikutnya, dua bahan tersebut digosok dengan tangan kosong untuk jadi perekat pada gusi korban.
Dari kejadian tersebut, JDL akhirnya mengalami infeksi di bagian gusi dan mulut.
Kini telah dilaporkan atas tindakan fatalnya, Anton yang sudah menyamar sebagai dokter gigi gadungan terancam 5 tahun penjara.
Anton dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta rupiah," terang Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung.
(*)