Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kuasa hukum orang tua Kartika Damayanti alias KD, Edi Prastio, mengatakan orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, melakukan dugaan pelanggaran karantina wilayah.
Hal itu dilakukan Umi Kalsum dan Ayah Rozak saat nekat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro pada 28 Juli lalu.
Edi Prastio pun ingin menindaklanjuti untuk menanyakan pada satuan petugas (satgas) covid-19 perihal pelanggaran yang dilakukan orang tua Ayu Ting Ting.
"Kami sendiri akan mengirim surat ke Satgas Covid terkait aduan dugaan pelanggaran karantina wilayah," ucap Edi Prastio saat dihubungi Grid.ID, Minggu (26/9/2021).
"Kita akan kirim surat ke Satgas Covid Nasional, minta pendapat terkait apa yang dilakukan AR dan UK itu benar atau tidak, menyalahkan aturan atau tidak, sehingga kita akan kirim surat dengan kepolisian. Akan ada 4 lintasan yaitu Polda Metro, Polda Jateng, Polda Jabar, dan Polda Jatim," lanjutnya.
Lebih lanjut, Edi Prastio juga menanyakan alasan orang tua Ayu Ting Ting bisa menerobos PPKM dari Jakarta hingga Jawa Timur.
"Ada apa dengan hal ini? Kok mendapatkan prioritas di masa PPKM? Walaupun dia mempunyai berkas-berkas lengkap kan gitu, tapi ini kan di masa PPKM, siapa dia kan gitu?" tutur Edi Prastio.