“Saya tegaskan dalam Pasal 5 (d) Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di situ dikatakan perlantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT,” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sebastian, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Sebastian melanjutkan, jika Ijonk angkat kaki dari rumah mereka, tindakan kliennya memenuhi unsur KDRT.
“Jadi, misalnya Ijonk enggak serumah atau meninggalkan rumah, nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi, terjawab ya kenapa masih di rumah,” tandas dia.
(*)