Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sedang menjalankan proses perceraian.
Keduanya masih sibuk dengan sidang perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski dalam proses cerai, Jonathan Frizzy masih bertahan tinggal satu atap dengan Dhena Devanka.
Ijonk ternyata punya alasan mengapa masih bertahan satu atap dengan istrinya.
Dijumpai di Polres Metro Jakarta Pusat usai diperiksa penyidik atas laporan Dhena Devanka atas dugaan KDRT, Ijonk melalui kuasa hukumnya menjelaskan alasannya.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Jonathan Frizzy Serahkan Foto Bukti KDRT
“Saya tegaskan dalam Pasal 5 (d) Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di situ dikatakan perlantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT,” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sebastian, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Sebastian melanjutkan, jika Ijonk angkat kaki dari rumah mereka, tindakan kliennya memenuhi unsur KDRT.
“Jadi, misalnya Ijonk enggak serumah atau meninggalkan rumah, nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi, terjawab ya kenapa masih di rumah,” tandas dia.
(*)