Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindakan pelecehan seksual kembali menimpa seorang anak di bawah umur.
Bikin murka, tiga pemuda di Borneo, Desa Sejahtera, Simpangempat, Tanahbumbu, Kalimantan Selatan ini nekat melakukan tindakan biadab.
Mirisnya lagi, tiga pemuda ini terdiri dari seorang pelajar dan pekerja swasta.
Setelah melakukan tindakan tak terpuji, tiga pelaku ini akhirnya diamankan pihak berwajib.
Dikutip dari TribunTanahbumbu.com, Senin (27/9/2021), tiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda.
Tiga pemuda tersebut diketahui bernama M Mario Ifansyah (20) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera, Reza Pratama (19) pelajar warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat.
Dan satu pelaku lain yakni MFH (17) yang berstatus pelajar warga Jalan Singosari Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Tiga pelaku ini nekat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang berusia 14 tahun.
Disampaikan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi tiga pelaku diamankan usai mendapat laporan.
Nekat melakukan tindakan pelecehan, tiga pelaku juga menempuh berbagai cara untuk meloloskan akal bulusnya.
"Modusnya, mereka menjemput dan membawa korban mabuk-mabukan setelah itu disetubuhi bergantian," katanya.
Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made Rasa menjelaskan, kronologis kejadian berlangsung pada Jumat (24/9/2021) pukul 12.00 WITA.
Mulanya korban mengaku sedang bersantai, namun dijemput di Taman Edukasi Pasar Minggu.
Sudah simpan akal bulus, pelaku Rio dan kawan-kawan mengajak korban untuk meminum minuman oplosan alkohol.
Saat korban merasa pusing, tiga pelaku akhirnya melakukan tindakan tidak terpuji di sebuah rumah kosong.
Pelaku MFH telah melakukan tindakan pelecehan seksual sebanyak satu kali.
Setelah itu korban kembali dibawa Rio dan Reza ke rumah Rio di Borneo, Desa Sejahtera kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Di sana korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku Rio sebanyak dua kali.
Tak henti sampai di sana, korban lagi-lagi dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan Reza sebanyak 1 kali.
"Jadi para pelaku ini, menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk.”
“Setelah digilir, korban akhirnya pulang dan melaporkannya kejadian itu kepada keluarganya hingga pihak keluarga tak terima dan pelaku kini telah ditangkap," tandasnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditambahkan dari Kompas.com, Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut tegas mengatur larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kendati begitu, sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut telah diperbaharui melalui Perppu No. 1/2016 yang disahkan dengan UU No. 17/2016, yakni pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.
Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (*)