Find Us On Social Media :

Apes, Dikira Babi Hutan, Pria di Sumatera Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Gegara Salah Tembak Buruan

By Rizqy Rhama Zuniar, Selasa, 28 September 2021 | 07:43 WIB

Ilustrasi menembak

Mengutip dari Tribunnews.com, AKP Maralidang menyebut bahwa senjata yang digunakan pelaku merupakan jenis senapan angin dengan kaliber 9 milimeter.Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tersebut kerap digunakannya untuk berburu.Meski JS telah mengaku menyesal, akibat kelalaiannya tersebut ia kini ditetapkan menjadi tersangka.Selain itu, JS juga dikenakan pasal 360 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.Baca Juga: Alih-alih Dinyatakan Sebagai Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi, Ahli Forensik Sebut Tersangka Justru Korban Kejahatan Luar Biasa!(*)