"Terkait pemanggilan orang tua ATT kewenangan ada di penyidik gitu," lanjutnya.Sementara itu, ditambahkan dari GridHot.ID, kini orang tua Ayu Ting Ting akan dijerat dengan 4 pasal sekaligus.Hal ini diucapkan kuasa hukum Madi dan Suwarning, Edi Prastio saat menyambangi Polres Bojonegoro.Hanya saja, Edi Prastio belum bisa menjelaskan secara pasti pasal hukum mana yang akan ditetapkan.