Find Us On Social Media :

Gempar! Artis Tampan Ini Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Begini Ceritanya...

By Rissa Indrasty, Selasa, 28 September 2021 | 08:57 WIB

Steve Emmanuel

Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Senin (27/9/2021), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019), jaksa menilai Steve bersalah telah menyalahgunakan narkotika. Berikut perjalanan kasusnya:Sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve menyita perhatian banyak orang karena polisi menyebut Steve telah menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta.Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.Atas kasus tersebut, Steve terancam hukuman mati. Dalam persidangan, Steve didakwa dengan dua pasal, yakni dakwaan primer menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Setelah itu, ada dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari bukti-bukti dan kesaksian dalam penyelidikan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai selain pemakain, Steve juga bertindak sebagai pengedar.Namun selama persidangan, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya sebagai pengedar narkoba. Ia menilai dakwaan tersebut tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Salah satunya, kata Jaswin, bisa dilihat dari hasil tes urine Steve.Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Pemain Sinetron Ini sempat Terancam Hukuman Mati, Sejumlah Selebriti Sempat Direncanakan Jadi Saksi Pembela