Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kerap kali terlibat berbagai skandal.
Najib Razak pernah terlibat skandal korupsi, penjualan aset negara sebanyak 65 persen kepada asing, hingga pembungkaman media massa.
Razak yang merupakan kader United Malays National Organisation (UMNO) seakan tak belajar dari negeri seberang bahwa rezim korup dan otoriter bakal ambruk layaknya zaman Orde Baru tahun 98 di Indonesia.
Hal itu membuat Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor harus berhadapan dengan hukum akibat 'menjajah' negeri mereka sendiri saat berkuasa.
Di samping itu, Najib Razak disebut-sebut terlibat pembunuhan kekasih simpanannya yaitu Altantuya Shaariibuu pada tahun 2006 silam.
Atlantuya diculik oleh oknum yang diduga suruhan Najib Razak.
Altantuya kemudian dibunuh dengan ditembak sebanyak dua kali oleh para penculik.
Belum cukup sampai situ, jasad Altantuya kemudian diledakkan dengan bom C4 hingga hancur berantakan.
Padahal pembunuhan dengan bom C4 tidak pernah terjadi sebelumnya di dunia dan baru kali ini lantaran C4 adalah bom berspesifikasi militer. Hanya orang 'dalam' saja yang mempunyai bom tersebut.
Ketika polisi menemukan tempat peledakkan, yang tersisa hanya tulang berserakan dari wanita tersebut.
Tiga orang polisi dan Najib Razak, termasuk seorang anggota Pasukan Gerakan Khas Malaysia, ditangkap oleh pihak berwajib terkait hal ini
Pengadilan mengungkapkan, Najib Razak mengakui punya hubungan spesial dengan Altantuya.
Proses pengadilan menjadi semakin rumit karena disinyalir pembunuhan Altantuya berkaitan korupsi pembelian kapal selam Scorpene Malaysia karena ia menjadi penerjemah bahasa antara Kementerian Pertahanan dan DCNS selaku produsen kapal selam Prancis.
Sehingga ia tahu seluk beluk proses pembelian sampai pembayaran kapal selam Scorpene, untuk alasan itu diduga ia dibunuh.
Juga banyak yang meyakini dengan dibunuhnya Altantuya untuk memuluskan langkah Najib Razak dalam pemilihan PM Malaysia tahun 2009 karena wanita itu bisa membahayakan kampanye politik Najib karena kasus korupsi kapal selam Scorpene.
Kasus ini menjadi buram dan tak diusut oleh pengadilan Malaysia lantaran Najib keburu menjadi Perdana Menteri pada tahun 2009.
Baru pada tahun 2018 ini setelah Najib lengser, pemerintah Mongolia mendesak Malaysia agar melanjutkan penyelidikan terhadap kematian Altantuya untuk mengungkap kebenaran di balik dibunuhnya wanita tersebut.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Minggu (26/9/2021), mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.
Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan 12 tahun penjara dalam skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.
Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.
Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.
Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
"Kemudian untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, 10 tahun penjara per dakwaan. Pelanggaran AMLA (pencucian uang), 10 tahun setiap tiga dakwaan," jelas Hakim Nazlan.
Meski total mendapatkan hukuman 72 tahun penjara, mantan PM yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu tidak harus menjalani semuanya.
Hakim Nazlan mengatakan, jika Najib gagal membayar uang denda, maka hukuman penjara berdurasi lima tahun akan ditambahkan ke terdakwa
Kemudian, Najib juga seharusnya mendapatkan hukuman cambukan untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan. Akan tetapi, karena dia sudah berusia 67 tahun, maka dikesampingkan.
Selain itu, Hakim Najib juga menekankan bahwa putra mendiang PM kedua Malaysia, Abdul Razak Hussein, tak perlu membayar denda untuk pencucian uang.
Dalam pernyataan seusai sidang, Hakim Nazlan menjelaskan, dia juga mempertimbangkan kontribusi Najib atas pembangunan dan pertumbuhan "Negeri Jiran".
Selain itu, dia menerangkan bahwa dalam mengambil keputusan, dia mempertimbangkan haruslah memberikan efek jera serta pencegahan korupsi.
Vonis tersebut jelas bersejarah. Sebab, Najib Razak merupakan mantan PM Malaysia pertama yang diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.
Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.(*)