Find Us On Social Media :

Dipolisikan Karena Dugaan Tindak Penipuan Total Rp 9,7 M Berkedok Rekrutmen PNS, Pihak Anak Nia Daniaty Akhirnya Buka Suara dan Tegaskan Hal Ini

By Daniel Ahmad, Selasa, 28 September 2021 | 12:13 WIB

Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania

Laporan Wartwan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Olivia Nathania melalui kuasa hukum Susanti Agustina, akhirnya menanggapi heboh kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan yang menjeratnya belakangan ini.Menurut Susanti, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan alat pendukung yang bisa menguatkan penjelasannya."Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).Susanti sendiri menyebutkan bahwa pihak Oli tidak akan memberikan keterangan tanpa adanya bukti."Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," tutur Susanti."Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," imbuhnya menyampaikan.Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.

Baca Juga: Menantu Nia Daniaty Diperiksa oleh Kantornya, Ditjenpas, Buntut dari Dugaan Kasus Penipuan Rp9,7 M

Bukan main-mian, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Diduga Lakukan Penipuan Senilai Rp 9,7 Miliar untuk Tes Masuk CPNS, Putri Nia Daniaty Kini Dituding Palsukan Dokumen Penting Negara?

(*)