Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Gara-gara cemburu, seorang pria asal Medan nekat menyiram kekasihnya dengan air keras hingga meninggal dunia.
Melansir dari Tribun Medan, pria bernisial PN (26) tersebut merupakan warga Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kekasih PN, yakni SNR bahkan diketahui adalah seorang remaja yang baru berusia 15 tahun.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (25/9/2021).
Lokasi kejadian itu diketahui berada di kuburan Cina, Jalan Stasiun, Kecamatan Deli Tua.
Seusai mekan bersama di rumah sang korban, pelaku kemudian mengajak kekasihnya itu untuk jalan-jalan.
Pelaku kemudian kembali ke rumah sang korban, di mana saat itu SNR sudah tidak sadarkan diri dengan mengalami luka bakar di tubuh bagian kiri.
Keluarga seketika langsung membawa korban ke rumah sakit.
Di rumah sakitlah diketahui bahwa luka bakar yang diderita korban ternyata karena air keras.
"Jadi dia pelakunya, cuma dia juga yang bawa pulang kerumahnya. Tetapi waktu dibawa itu kan gak sadar," kata Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, dikutip Grid.ID dari Tribun Medan, Senin (27/9/2021).
Kemudian mengutip dari Kompas.com, pelaku ternyata sempat berbohong kepada orang tua korban.
PN berujar bahwa SNR disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal.
"Pelaku mengatakan bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Stasiun Desa, Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, di dekat pembuangan sampah Kuburan Cina, anaknya disiram dengan air oleh orang yang tidak dikenal," ujar Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Martua memaparkan, dari keterangan yang didapat dari pelaku, motif PN nekat melakukan tindakan keji itu adalah karena merasa cemburu.
Pelaku merasa ingin memberikan pelajaran pada sang kekasih.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja, satu plastik kantongan kresek warna merah, dan satu botol plastik, serta beberapa pakaian pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana," pungkas martua.
(*)