Mengutip dari TribunJatim.com, Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pihaknya akan mendatangkan psikolog guna mengetes kejiwaan pelaku.Hal ini untuk mengetahui kebenaran apakah tersangka benar-benar terpengaruh bisikan gaib atau justru mengalami gangguan jiwa.Kini, pelaku Budiono telah diamankan oleh pihak kepolisian.Akibat kejadian itu, Budiono terancam dikenai Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
(*)