Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Publik dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang pria asal Tuban, Jawa Timur.Pasalnya, pria asal Tuban tersebut tega menghabisi nyawa tetangganya karena mengaku mendapat bisikan gaib.Tak ayal, kasus pembunuhan yang dilantari bisikan gaib di Tuban itu pun menggegerkan publik.Dalang alias pelaku pembunuhan tersebut adalah Budiono (35), warga Desa Rambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.Budiono tega membunuh tetangganya, Kasimirin (44), pada Sabtu (25/9/2021), sekitar pkul 15.30 WlB.Melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka Budiono tengah tidur.Saat tidur, Budiono mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat terbangun, tersangka langsung keluar rumah dan mengambil balok kayu sepanjang 60 sentimeter di samping rumah korban, Kasmirin. Ia kemudian masuk ke rumah korban dan mendapati Kasmirin sedang tiduran santai di rumahnya.Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, Budiono langsung memukul korban menggunakan balok kayu yang dibawanya."Saat itu korban sedang tiduran santai di rumahnya," kata Darman yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021)."Lalu, pelaku langsung memukuli korban dengan sebatang balok kayu," jelasnya.Akibat kejadian itu, korban mengalami luka cukup parah akibat mendapat pukulan dari balok kayu tersebut.AKBP Darman mengatakan, Kasmirin mengalami luka terbuka pada bagian kepala, yakni di dahi dan pelipis sebelah kiri, yang menyebabkan korba meninggal dunia.
Baca Juga: Ketakutan Setiap Malam, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan di Subang Akhirnya Bongkar Fakta Mengejutkan
Mengutip dari TribunJatim.com, Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, pihaknya akan mendatangkan psikolog guna mengetes kejiwaan pelaku.Hal ini untuk mengetahui kebenaran apakah tersangka benar-benar terpengaruh bisikan gaib atau justru mengalami gangguan jiwa.Kini, pelaku Budiono telah diamankan oleh pihak kepolisian.Akibat kejadian itu, Budiono terancam dikenai Pasal 340 subs Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.
(*)