Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Farhat Abbas menanggapi kasus dugaan tindak penipuan yang menimpa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Seperti diwartakan Tribunnews.com, Farhat Abbas berharap bahwa permasalahan mantan anak sambungnya itu segera selesai.
"Sebagai seorang mantan suami (Nia Daniaty) dan pernah jadi ayah anak ini, saya turut prihatin," kata Farhat seperti dikutip Grid.ID, Selasa (28/9/2021).
"Saya berdoa semoga masalah cepat terselesaikan," sambungnya menambahkan.
Farhat sendiri menyebut bahwa ia siap memberikan masukan jika Oli mau terbuka dengan masalahnya.
"Seandainya mereka terbuka ya mungkin kita akan memberi saran atau apa," tuturnya.
"Tapi kan selama ini tidak pernah tahu bisnisnya apa dan dengan siapa berbisnis," sambungnya.
Namun menurutnya, baik Olivia maupun pihak yang mengaku korban sama-sama salah dalam kasus ini.
Pun ia merasa masalah tersebut sangat memalukan karena terkait penyogokan untuk jadi CPNS.
Oleh karenanya, Farhat meminta Oli membeberkan semuanya agar jika ada yang rela membayar untuk masuk PNS, juga sekalian ikut dibui.
"Saran saya buat Oli hadapi saja, bongkar saja semua siapa yang membayar itu biar sama-sama dihukum aja."
"Biar merasakan orang yang bekerja sama dengan iktikad tidak baik itu juga akan dihukum," jelas Farhat Abbas.
Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)