Lebih lanjut, Edi Prastio menuturkan akan ada saksi kedua yang dihadirkan di Polres Bojonegoro yaitu kepala desa."Langkah selanjutnya kita akan datangkan saksi kedua yaitu kepala desa," tutupnya.Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura hanya bertemu dengan orang tua KD.Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.Akibat ulahnya itu, Umi Kalsum dan Ayah Rozak dijerat pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3.
(*)