Find Us On Social Media :

Rizky Billar dan Lesti Kejora Panen Kontroversi Usai Langsungkan Ijab Kabul Dua Kali, Ustaz Maulana Mendadak Singgung Soal Hukum dalam Agama Islam!

By Mahdiyah, Rabu, 29 September 2021 | 10:15 WIB

Rizky Billar dan Endang Mulyana saat Melakukan Ijab Qabul pernikahan siri.

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Pengakuan Rizky Billar mengenai pernikahan sirinya dengan Lesti Kejora memang mengejutkan publik.

Tak hanya itu, Rizky Billar juga mengungkap bahwa Lesti Kejora pun tengah mengandung buah hati pertamanya.

Selain itu, bukti dokumentasi pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora pun akhirnya juga dikeluarkan.

Namun, netizen justru langsung menghujat keduanya.

Pasalnya, Rizky Billar melangsungkan ijab qabul sebanyak 2 kali.

Hal ini pun menjadi heboh di masyarakat.

Tak hanya itu, banyak pula yang mempertanyakan mengenai hukum ijab kabul dua kali.

Baca Juga: Buntut dari Pengakuannya soal Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan Terkait Pembohongan Publik

Baru-baru ini, Ustaz Maulana pun menjelaskan mengenai hukum akad nikah dua kali.

Melansir kanal Youtube Seleb Oncam News pada Rabu (29/9/2021), Ustaz Maulana mengatakan bahwa memang menikah siri itu tidak dikabarkan ke banyak orang.

"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja." ujarnya.

Ustaz Mulana juga menjelaskan bahwa ada 3 hukum menikah dalam Islam.

"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3 kan, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.

Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.

"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," sambungnya.

Baca Juga: Beredar Isu Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Dilaporkan Warganet Gegara Dituding Bohongi Publik karena Nikah Siri, Sosok Artis Ini Pilih Bela Leslar : Apa yang Salah di Mereka?

Menurutnya, yang terpenting adalah kedua mempelai pengantin sudah sah menurut hukum agama Islam.

"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," kata Ustaz Maulana.

 

 

(*)