Kemudian Majelis memutuskan untuk memberi hukuman terhadap pengadu, Hotma Sitompoel dengan cara membayar uang perkara sebesar Rp 5 juta.
“Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta,”
“Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021,” tutup Jack Rudolf.
Hotman Paris diadukan Hotma ke PERADI oleh Hotma Sitompoel dengan tuduhan melanggar kode etik advokasi saat mendampingi kasus Desiree Tarigan.
Aduan ini merupakan buntut dari masalah rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompoel.
Seperti diketahui, Desiree menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
(*)