Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diputus tidak melakukan pelanggaran kode etik advokasi.
Putusan itu dibacakan oleh dewan kehormatan PERADI DKI Jakarta melalui hakim Jack Rudolf Sidabutar dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, Majelis Jack Rudolf Sidabutar memutuskan, Hotman Paris sebagai teradu tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu. Dua menyatakan pengaduan dari pengadu DR. Hotma Sitompul tidak terbukti. Tiga menyatakan teradu DR Hotman Paris SH, MHum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat,” kata Majelis Jack Rudolf melalui sidang yang digelar secara online di kantor hukum Hotman Paris Hutapea, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/3/2021).
Kemudian Majelis memutuskan untuk memberi hukuman terhadap pengadu, Hotma Sitompoel dengan cara membayar uang perkara sebesar Rp 5 juta.
“Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta,”
“Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021,” tutup Jack Rudolf.
Hotman Paris diadukan Hotma ke PERADI oleh Hotma Sitompoel dengan tuduhan melanggar kode etik advokasi saat mendampingi kasus Desiree Tarigan.
Aduan ini merupakan buntut dari masalah rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompoel.
Seperti diketahui, Desiree menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
(*)