Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan aksi penembakan yang menimpa ustaz di Tangerang yakni ustaz Arman atau Alex.
Arman atau Alex meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal pada Sabtu (18/9/2021).
Peristiwa tersebut terjadi di depan rumah sang korban di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Melansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polisi setidaknya menciduk 3 orang yang berperan sebagai dalang penembakan tersebut.
3 orang tersebut berinisial M, S, dan K.
Ketiga orang tersebut ditangkap polisi di tempat yang berbeda-beda.
Meski terdapat tiga pelaku, namun otak dari pembunuhan ini adalah M.
"Jadi tiga orang tersangka yang sudah kita amankan. Yang pertama, saudara M sebagai otak dari pembunuhan ini, kemudian saudara K sebagai eksekutornya yang melakukan penembakan. Dan saudara S ini jokinya yang menunggu pada saat Saudara K selesai melakukan eksekusi," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (28/9/2021).
Tetapi dari 3 pelaku itu, ternyata satu orang berinisial Y masih menjadi buronan polisi.
"Satu buron berinisial Y sudah kami kantongi identitasnya. Tim masih bergerak untuk menangkap DPO ini," ujar Yusri.
Otak pembunuhan tersebut, M diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengusaha angkutan kota.
Ternyata motif yang menyebabkan M nekat mengakhiri nyawa sang korban adalah demi balas dendam.
M ternyata sudah memendam dendam kepada korban selama 10 tahun.
Dendam itu dikarenakan korban telah menyetubuhi istri M.
Tindakan asusila itu terjadi pada saat istri M berobat kepada korban.
Sebagaimana diketahui, korban juga mempunyai profesi sebagai paranormal.
Istri M mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah hotel di Tangerang sekitar 10 tahun lalu.
Mendengar pengakuan istrinya, M tak pelak langsung emosi lalu menghubungi Y untuk merencanakan pembunuhan.
M bahkan memberikan imbalan Rp 50 juta yang membuat K dan S akhirnya bergabung dalam aksi pembunuhan itu.
Lalu mengutip dari Kompas.tv, menurut Yusri Yunus, motif K dan S nekat melibatkan diri dalam aksi kriminal itu adalah karena motif ekonomi.
"Motif pelakunya mau melakukan pembunuhan karena ekonomi alias uang," kata dia.
Yusri menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut akan dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subside pasal 338.
(*)