Find Us On Social Media :

Menang atas Sidang Kasus Pelanggaran Kode Etik Advokasi, Hotman Paris Hutapea Minta Hotma Sitompoel Tobat

By Menda Clara Florencia, Rabu, 29 September 2021 | 16:43 WIB

Hotman Paris Hutapea di kantoe hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Hotman Paris Hutapea masih terus berseteru dengan Hotma Sitompoel.Setelah menang telak dari Hotma, Hotman Paris minta lawannya untuk segera bertobat.Hotma Sitompoel mengadukan Hotman Paris Hutapea ke Dewan PERADI karena dianggap melanggar kode etik advokasi.Ternyata PERADI tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris.Sementara itu, Hotman Paris turut melapor balik pihak Hotma Sitompoel dengan aduan yang sama.Hotma Sitompoel dibela oleh rekannya Muara Karta, Partahi Sihombing, dan Tommy Sihotang diskors tiga dan enam bulan akibat kasus ini.Menang atas persidangan, Hotman Paris minta seterunya untuk tobat.

Baca Juga: Menang di Persidangan, Hotman Paris Tak Takut Lagi Berenang Pakai Celana Kolor!

“Jadi pengacaramu sudah dihukum, tolong anda bertaubat,” ucap Hotman Paris Hutapea di kantor hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).Meski seterunya sudah kalah telak, Hotman tetap bakal banding.Hotman tidak terima jika ketiganya hanya diskors tiga dan enam bulan.“Dan saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan,” tandasnya.

Baca Juga: PERADI Putuskan Hotman Paris Tak Lakukan Pelanggaran Advokasi(*)