Dikutip Grid.ID dari TribunStyle.com paa Rabu (29/9/2021), wanita bernama Milla Machmudah Djamhari berniat melaporkan pasangan itu ke polisi."Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda.""Karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, dikutip Tribun Style pada Selasa (28/9/2021).Lebih lanjut, Mila mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara."Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya?""Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila."(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.