Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pihak anak Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat CPNS melalui kuasa hukumnya, Susanti Agustin.
Saat ditanya, Susanti Agustin tak menjawab banyak. Ia pun tak membatah atau tidak membenarkan terkait tudingan yang diarahkan pada Olivia Nathania.
Ia mengaku masih berdiskusi dengan Nia Daniaty.
"Nanti saya konfirmasi dulu ke Olivia, karena saya baru terima beritanya. Terima kasih," kata Susanti saat dihubungi awak media, Rabu, (29/9/2021).
Sampai saat ini, Susanti Agustin masih mengumpulkan barang-barang bukti.
Nantinya, jika ada kelanjutan informasi pihak Olivia Nathania akan melakukan klarifikasi.
"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," ujar Susanti Agustin.
Seperti diketahui, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, Olivia Nathania di laporkan ke Polda Metro Jaya karena disebut melakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
(*)